Penuhi Panggilan KPK, Sekjen Jokpro Bantah Terlibat Kasus Suap Perkara MA
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono membantah terlibat dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang sedang didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Timothy mengaku kehadirannya di lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan keterangan dalam kepasitasnya sebagai saksi kepada penyidik KPK tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Saya memenuhi undangan dari KPK dengan kapasitas saya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya sudah memberikan keterangan kepada Penyidik KPK berdasarkan pengetahuan dan fakta yang terjadi,” ujar Timothy dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Timothy menegaskan kepada penyidik bahwa dirinya tidak tahu-menahu persoalan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Dia menjelaskan hanya dimintai keterangan terkait hubungannya dengan Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka selaku salah satu tersangka pemberi suap.
“Saya ditanyakan pengetahuan dan hubungan saya dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan saudara (om) jauh saya,” terangnya.
Dia juga mengaku ditanya soal apakah dirinya mengetahui terkait kasus yang sedang berjalan.
"Saya jawab bahwa saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” imbuh Timothy.
Sekjen Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono membantah terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA yang sedang didalami oleh KPK.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK